.

Kamis, 03 September 2015

Cara registrasi pendaftaran PUPNS, Pendataan Ulang PNS secara elektronik


Sepertinya saat ini para abdi negara sedang ramai membahas tentang proses pendataan ulang yang akan digelar secara nasional dengan sistem online melalui portal pupns.bkn.go.id, 
Apa sih PUPNS? 
PUPNS adalah sebuah proses pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk update data kepegawaian PNS bersangkutam, untuk tahap pertama ini akan digelar mulai tanggal
1 September sampai 31 Desember 2015.


PNS diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa melanjutkan proses login untuk melakukan updating/koreksi/penambahan data diri di database BKN, untuk tahapan prosesnya ada 2 (dua) tahap :
1. Registrasi NIP -> epupns.bkn.go.id/registrasi
2. Login               -> epupns.bkn.go.id/login
Alurnya tidak begitu sulit, hampir sama dengan saat kita bikin akun email baru, registasi dahulu baru kemudian bisa login, Kalau sudah registrasi atau daftar untuk penggunaan kedepannya PNS tinggal Login/Masuk saja, tidak perlu registrasi lagi, registrasi hanya dilakukan 1 kali diawal untuk mendapatkan akun/kode register.



Oh ya saat ini server pupns.bkn.go.id untuk jam kerja memang cukup berat diakses( lemouth ), maklum...karena program baru jadibanyak yang buka bareng-bareng, ditambah ada ancaman bagi yang tidak mengisi PUPNS bakal dipecat, wakakak.... padahal menurut kata-kata di undang-undang-nya tidak begitu. Registrasi pupns 2015 dapat dilakukan melalui komputer, laptop maupun smartphone, yang penting koneksi internetnya bagus.

Bagi yang saat proses pendaftaran registrasi PUPNS setelah memasukkan NIP yang benar lalu tekan Enter atau Cari data diri tidak keluar malah muncul pesan ” Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran” hal tersebut dikarenakan BKD tempat dimana anda bekerja memang belum membuka proses pendaftaran karena masih menyiapkan segala kelengkapan administrasi maupun sisi teknisnya, Anda tidak perlu khawatir, bisa langsung konfrimasi ke BKD setempat atau langsung ke Help Desk PUPNS untuk mendapatkan informasi kapan waktu untuk proses registrasi pupns.



Untuk langkah step by step cara/proses pendaftaran registrasi PUPNS 2015 bisa klik -> panduan daftar registrasi PUPNS , sedangkan untuk login PUPNS dan pengisian data-nya silahkan klik cara update data PUPNS atau kalau pengin lebih kumplit dan detail lagi bisa download buku panduan penggunaan e-PUPNS



Seluruh pemda pun saat sekarang ini sudah mulai bergerak untuk mensosialisasikan PUPNS 2015 ini. Diharapkan kepada seluruh PNS untuk melakukan regitrasi online secara nasional dengan melengkapi data serta syarat sebagai berikut::
  1. Foto kopi SK 80 % 
  2. Foto kopi SK 100 % 
  3. Foto kopi Konfersi NIP 
  4. Foto kopi Karpek biasa 
  5. Foto kopi Karpek Elektrik 
  6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir. 
  7. Foto kopi SK Berkala Terakhir. 
  8. Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir. 
  9. Foto kopi SK Tugas Belajar 
  10. Foto kopi SK Ijin Belajar 
  11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS 
  12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir. 
  13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS 
  14. Foto kopi KTP 
  15. Foto kopi NPWP 
  16. Foto kopi BPJS / ASKES 
  17. Daftar Riwayat Hidup 18.Bagi Guru siap2 juga Akta mengajar Apa bila di butuhkan. 
Semua berkas tersebut di antar langsung ke BKD di daerah anda (Sesuai informasi pelaksanaan daerah masing-masing)
Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS): Klik disini
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS): Klik Disini
Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS): Klik disini

Contoh Formulir Pendataan Ulang Pegawai Sipil (PUPNS)
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2015
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1rEwVe2GVCVAg0RdTtPz24-C0dePT3ilPtU73y7Fdg9s/edit#gid=1630487401

0 komentar:

Posting Komentar