1.
Pengertian
Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan suatu wadah
dalam pembinaan kemampuan professional guru, pelatihan dan tukar menukar
informasi, dalam suatu mata pelajaran tertentu sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Ginting, 2004 : 21) Dengan
demikian, Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah sebuah forum /organisasi atau
perkumpulan guru- guru mata pelajaran yang mempunyai kegiatan khusus memberikan
informasi-informasi pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pribadi guru
dalam proses belajar mengajar.
2.
Sejarah Lahirnya Kelompok Kerja Guru Sejak tahun 90-an informasi di
berbagai bidang mengalir dengan deras. Terutama dibidang informasi dan
komunikasisemakin canggih. Tidak salah kiranya isu tentang “globalisasi” mulai
merambah kesetiap penjuru dunia. Tuntutan pembangunan dan peningkatan sumber
daya manusia pada konteks hari ini adalah sesuatu yang perlu mendapat
perhatian. Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadis ebuah tantangan
besar bagi dunia pendidikan. Oleh karenanya setiap sekolah mestinya tanggap
dengan setiap perubahan yang serba cepat dalam setiap bidang kehidupan. Tak
terlepas dari itu, perkembangan informasi pendidikan secara global menuntut
guru-guru untuk dapat berfikir secara global serta memiliki kemampuan yang
secara terus menerus dapat ditingkatkan. ‘
Guru sebagai pioneer berhasilnya pendidikan, melihat
perkembangan zaman yang serba cepat perlu ditingkatkan kualitasnya sehingga dia
mampu mensejajarkan pengetahuannya dengan tuntutan zaman. Dengan pengetahuan
yang tetap up to date tersebut guru tetap dapat memberikan informasi-informasi
mutakhir ketika berlangsung proses belajar mengajar terhadap murid-muridnya. Kondisi
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus menerus mengalir dengan
sendirinya menjadi sebuah perhatian yang serius bagi pemerintah agar guru juga
diberikan pembinaan professional guru secara terus menerus, sehingga guru tidak
ketinggalan ilmu pengetahuan. Hal ini terungkap dalam karya dibawah ini:
Tuntutan pembanguan akan sumber daya manusia (SDM)
yang bermutu menuntut juga kemampuan profesioanal guru yang semakin tinggi.
Oleh karena itu, perlu ada system pembinaan yang menjamin adanya dukungan
professional bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya sehari-hari
sehingga mereka senantiasa dapat meningkatkan mutu KBM. System pembinaan
profesional yang dimaksud adalah tidak lain dari pada mekanisme bagaimana
membantu guru meningkatkan mutu kemampuan profesionalnya terutama dalam
mengajar dan membelajarkan murid, atau dengan kata lain, dalam meningkatkan
mutu proses/kegiatan belajar-mengajar (KBM) sehingga mutu hasil belajar kemurid
pun meningkat”. (Anwar Yasin, 2005:28)
Mencermati berbagai kemajuan
itulah pemerintah membentuk beberapa organisasi penjamin mutu pendidikan dan
lembaga-lembaga pembinaan professional guru melalui proyek PEQIP (Primary
Education Quality Improvement Project) atau yang disebut dengan Proyek
Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar.
3.
Wadah Profesional Pendidikan di Sekolah Dasar
Wadah Profesional Pendidikan
di Sekolah Dasar yang dibentuk Melalui PEQIP tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kelompok
Kerja Guru (KKG)
Kelompok kerja guru yang
beranggotakan semua guru didalam gugus yang bersangkutan. KKG ini adalah wadah
pembinaan professional guru bagi para guru dalam rangka meningkatkan kemampuan
professional guru khususnya dalam melaksanakan dan mengelola pembelajaran di
sekolah dasar. Secara operasional kelompok kerja guru dapat dibagi lebih lanjut
menjadi kelompok yang lebih kecil berdasarkan jenjang kelas atau per mata
pelajaran. Dan kelompok kerja guru inilah yang akan penulis kaji pada
pembahasan selanjutnya.
b. Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
Kelompok Kerja Kepala Sekolah
yang anggotanya terdiri dari semua kepala sekolah pada gugus yang bersangkutan
dimaksudkan sebagai wadah pembinaan professional bagi kepala sekolah dalam
upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah yang terkait teknik edukatif maupun
manajemen sekolah.
c. Pusat
Kegiatan Guru (PKG)
Pusat Kegiatan Guru adalah
sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan kelompok kerja guru yang juga
merupakan bengkel dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran. Pada dasarnya kegiatan kelompok kerja guru yang dilaksanakan pada
setiap gugus sesuai dengan program kerja yang telah disusun. Kelompok-kelompok
diatas diberlakukan melalui SK Dirjen Dikdasmen No. 070/C/Kep/1/93 tanggal 7
April 1993. Semenjak itulah Kelompok Kerja Guru (KKG) mulai dilaksanakan.
4.
Tujuan Kelompok Kerja Guru
Upaya
pembinaan professional guru melalui kelompok kerja guru merupakan kegiatan yang
terencana dengan tujuan yang cukup jelas. Tujuan kelompok kerja guru menurut
Depdikbud (2005: 3) adalah meningkatkan kualitas sumber daya tenaga
kependidikan yang tersedia. Sehingga para guru dapat meningkatkan kualitas
pendidikan itu sendiri dan pada gilirannya menjadikan kualitas prestasi belajar
dan out put sekolah semakin bermutu. Secara umum tujuan kelompok kerja guru
adalah meningkatkan mutu pendidikan dalam arti yang luas, dan secara khusus
untuk meningkatkan professional guru.
5.
Pembinaan Kemampuan Profesional Guru Melalui KKG
Pembinaan
kemampuan professional guru dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada guru
terutama bantuan berupa bimbingan, pengarahan dan dorongan”.
Usaha
memberi bantuan kepada guru untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan
keterampilan sehingga guru menjadi lebih ahli mengelola kegiatan belajar
mengajar dalam membelajarkan anak didik. Hal ini dilakukan dalam rangka
memberikan berbagai bantuan dengan cara memberikan bimbingan, pengarahan, dan
memotivasi para guru agar mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan
keterampilan yang baik dalam bidangnya sehingga mereka dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
Tugas
professional guru pada hakikatnya ada tiga yaitu mendidik, mengajar dan
melatih. Tugas guru dalam mendidik artinya: pemberian bimbingan kepada anak
agar dapat berkembang seoptimal mungkin dan dapat meneruskan serta
mengembangkan nilai-nilai hidup. Sedangkan tugas guru dalam mengajar, artinya
memberikan pengajaran untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk
dapat melaksanakan tugas ini, guru juga dituntut untuk memiliki seperangkat
pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar. Demikian pula tugas guru dalam
melatih yang berarti guru memberikan seperangkat kemampuan psikomotor peserta
didik sehingga mempunyai keterampilan yang dapat diandalkan
Seorang
pengajar lebih ditekankan kepada tugas guru dalam merencanakan pengajaran,
pembimbing, serta memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang
dihadapinya dan dalam bidang kemasyarakatan tugas guru menekankan kepada
pemberian informasi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.
Semua
tanggungjawab dan tugas guru di atas akan efektif apabila guru memiliki
seperangkat kemampuan professional yang memadai. Kemampuan tersebut meliputi:
mempunyai pengetahuan yang luas tentang belajar tingah laku siswa, mempunyai
pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, mempunyai sikap yang
tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studinya serta
mempunyai keterampilan teknik pengajar. Seorang guru yang baikharus menguasai
bahan pelajaran, mampu mendiagnosa tingkah laku siswa, mampu melaksanakan
proses pembelajaran, dan mampu mengukur hasil belajar siswa.
Simpulan
Dari pembahasan di atas, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Tugas professional guru harus mendapat pembinaan
yang meliuputi tiga aspek yaitu: merencanakan pengajaran, melaksanakan
pembelajaran dan mengevaluasi pembelajaran
2.
Professional tidaknya seorang guru dalam
melaksanakan tugas sebagai sasaran akhir dari pembinaan yang telah diberikan, dapat
dilihat dari tiga aspek penting, yaitu aspek pengetahuan, keterampilan dan
kepribadian. Ketiga aspek tersebut merupakan fokus utama dari pembinaan guru
dalam melaksanakan bimbingan di sekolah, karena aspek-aspek tersebut sangat
erat kaitannya dengan identitas guru sebagai kelompok yang mencerminkan
keberadaan suatu kelompok organisasi.
3.
Sebagai seorang guru yang professional, guru
kelas mempunyai kewajiban melaksanakan bimbingan yang menjadi tanggungjawabnya
di sekolah, kewajiban guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
“menyusun program pengajaran, penyajian program pengajaran sekurang-kurangnya
24 jam pelajaran perminggu dan melaksanakan evaluasi belajar”.
4.
Keberhasilan guru dalam menjalankan tugas
disekolah tidak terlepas dari peranan dan tanggungjawab guru itu sendiri dalam
mengembangkan dirinya. Pembinaan guru tersebut dalam melaksanakan tugas melalui
KKG akan difokuskan pada dua hal yaitu: bentuk atau teknik pembinaan dan
aspek-aspek apa saja yang harus dibina sehingga menjadikan guru lebih
professional dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abdorrakhman
Ginting, 2004. Proposal Pengajuan Dana Pembinaan KKG Padang Barat, (Padang: SD
CA Padang). -----------------------------, 2008.
2.
Esensi
Praktis Belajar dan Pembelajaran. Humaniora Bandung Anwar Yasin, 2005.
3.
System
Pelatihan Kemampuan Profesi Guru Sekolah Dasar PEQIP, dalam Majalah Mutu Jakarta Depdikbud, 2005a.
4.
Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran PPKn SD. Depdikbud Jakarta -------------, 2005b.
5.
Manajemen
Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku 1). Depdiknas Jakarta Depdikbud, 2005/2006.
6.
Petunjuk
Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar. Depdikbud Jakarta Dzaujak Ahmad, 2006.
7.
Petunjuk
Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar. Depdikbud. Jakarta